news

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik?, Berikut Caranya

Pemerintah telah menetapkan subsidi motor listrik atau kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis baru dengan sejumlah kriteria penerima bantuan dengan mekanisme pengajuan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa menerima subsidi motor listrik yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

“Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi,” jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu.

Saifuddin mengatakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

“Besaran subsidi motor listrik yang diberikan adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor. Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit,” terangnya.

PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran subsidi motor listrik roda dua.

“Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya,” tambah Saifuddin.

Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Hingga kini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk bisa menyalurkan produk dan mendistribusikan kepada diler-diler yang ditunjuk sehingga bisa dipasarkan kepada konsumen.

“Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” tutup Saifuddin.

anasmakruf

Share
Published by
anasmakruf

Recent Posts

ASUS VivoBook 14 A1404: Laptop Berkualitas dengan Harga Terjangkau untuk Mahasiswa

Dalam era digital saat ini, dibutuhkan laptop mahasiswa yang dapat menunjang aktivitas kuliah mereka. Baik…

2 bulan ago

20 Cara Menaikkan Peringkat Top Stories Google pada Web Berita

Meningkatkan peringkat situs web Anda di hasil pencarian dan masuk ke dalam daftar Top Stories…

3 bulan ago

Mandulkan Nyamuk DBD dengan Teknologi Nuklir

Hai, sobat blogger! Kita punya berita menarik nih dari dunia penelitian dan inovasi di Jakarta.…

6 bulan ago

Cara Memperbanyak Pelanggan Laundry Lewat Website

Bisnis laundry bisa menjadi usaha sampingan maupun bisnis utama yang dapat mendatangkan banyak keuntungan jika…

6 bulan ago

Mendalami Support Vector Machines (SVM) dan Contoh Kasusnya

Support Vector Machines (SVM) merupakan salah satu algoritma pembelajaran mesin yang populer dan efektif dalam…

10 bulan ago

Menerapkan Algoritma Decision Trees dalam Analisis Data: Studi Kasus Pengenalan Penyakit pada Daun Tanaman

Dalam dunia pertanian, pengenalan penyakit pada tanaman sangat penting untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam…

10 bulan ago